UlasanUmum

Akhirnya PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli

IndonesiaNetwork. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah memperpanjang PPKM darurat hingga 25 Juli 2021, namun memiliki aturan yang membantu rakyat melakukan usahanya dengan syarat dan ketentuan yang di sesuaikan dengan pemerintah daerah masing-masing.

Namun harus di pahami PPKM Darurat di lakukan adalah untuk menekan angka positif covid yang terus meningkat di bulan juli ini, serta mengurangi beban rumah sakit yang begitu tinggi. Ketika rumah sakit penuh dengan pasien covid ini yang sangat berbahaya, mengancam kondisi medis yang terbatas dan juga mengancam jiwa-jiwa yang terkonfirmasi positif covid namun tidak di tangani di rumah sakit. Jadi perlulah kita memahami apa penyebabnya harus di lakukan PPKM Darurat adalah untuk demi keselamatan jiwa.



Kalaulah dari awal masyarakat kita melakukan prokes yang ketat, tidak mudik, mendengarkan himbauan, mungkin kejadian ini tidak terjadi lonjakan positif covid. Ketika terjadi lonjakan tetap dari rakyat untuk rakyat, berdampak di lakukannya PPKM Darurat serta membludaknya pasien positif covid, mungkin ada yang bisa sembuh dengan sendiri selama isolasi mandiri namun bagaimana mereka yang tidak bisa isolasi mandiri harus di larikan ke rumah sakit, sedangkan rumah sakit penuh dan menolak apakah itu salah pemerintah atau salah rumah sakit? atau salah rakyat sendiri yang tidak mempedulikan situasi covid masih mengancam namun tidak prokes.

Lakukanlah prokes mulai dari sekarang secara ketat demi keselamatan bersama, mungkin bagi anda yang sembuh dari covid bersyukurlah bahwa Tuhan masih mengasihi dan melindungi anda kedepannya mari lebih ketat prokes lagi, dan bagi anda yang belum pernah kena covid andalah lebih beruntung mari jaga diri anda makin ketat prokes karena belum tentu anda selamat jika covid mampir di tubuh anda daripada mereka yang telah selesai menjalani perawatan covid.

Namun ada aturan bagi Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya seperti di ruang terbuka di ijinkan buka dengan prokes yang ketat sampai pukul 21:00 dan kunjungan pelanggan paling lama 30 menit. Kemudian, Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.



Mari sama-sama kita lakukan PPKM Darurat dengan Prokes yang ketat agar covid segera berakhir dan turunya angka positif covid di tanah air kita Indonesia.

 

NB : Selalu Promosi Bisnis Anda di www.iklanindonesia.com atau www.iklanbarisonline.com. Gratis

Bagikan Link :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hargai Konten. Di Larang Copy Paste. Hubungi Kami Kerja Sama