Umum

Apa isi PPKM Level 3 Bali Sesuai Surat Mendagri 13 September 2021

IndonesiaNetworks – Gubernur Bali dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar. Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2021 sampai dengan tanggal 20 September 2021.

Sehingga dari surat tersebut ppkm level 3 berlaku kembali di bali sesuai dengan intruksi dari menteri dalam negeri namum memiliki kriteria yang boleh di lakukan oleh pemda setempat sesuai dari isi tersebut seperti :

1. Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 (tiga) menjadi level 2 (dua), dengan capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 50% (lima puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 40% (empat puluh persen);

2. Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 (dua) menjadi level 1 (satu), dengan capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 60% (enam puluh persen); dan

3. Untuk Kabupaten/Kota dengan level 2 (dua) pada Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 dan tetap berada pada level 2 (dua) atau level 1 (satu) berdasarkan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan per tanggal 12 September 2021 akan diberikan waktu 2 (dua) minggu untuk mencapai target vaksinasi pada huruf a dan huruf b, dengan ketentuan apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam 2 (dua) minggu, maka Kabupaten/Kota akan naik ke level 3 (tiga).

Baca juga :   Pasang iklan baris gratis tanpa daftar langsung sebar cocok untuk promosi online memulai usaha.

PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 3 (tiga) :

1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From  Home (WFH);

3. Untuk pelaksanaa sektor esensial memiliki kreteria yang harus di penuh dalam pelaksaan kegiatannya.

4. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen)

5. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021; dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam

6. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat;

7. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah

8. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;

Secara garis besar pembatasan maksimal jam 21.00 waktu setempat, tetap melakukan prokes jika sudah selesai makan langsung menggunakan masker, masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga, pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga. Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

Baca juga :   Travel Seririt Denpasar Khusus Tujuan Bandara Ngurah Rai (DPS) Bali

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Apapun hasil dari PPKM ini bertujuan untuk mengendalikan bahkan harapannya bisa menghentikan penyebaran wabah virus covid-19 ini, mari bersama-sama disiplin prokes karena semakin displin dan ketat prokes mulai dari diri sendiri akan membuat kita semua dapat menikmati hidup seperti biasa dan kesehatan terus kita miliki.

Mari dukung PPKM dan Tetap Bekerja dalam Prokes Yang Ketat.

Informasi yang di tampilkan di atas merupakan sebagian isi dari Salian Menteri Dalam Negeri Untuk Level 3 PPKM Jawa – Bali.



Bagikan Link :

2 thoughts on “Apa isi PPKM Level 3 Bali Sesuai Surat Mendagri 13 September 2021

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hargai Konten. Di Larang Copy Paste. Hubungi Kami Kerja Sama